Bupati Cik Ujang SH Lantik 335 P3K

Senin, 30 Mei 2022

Laporan Irhamudim

Indonesialivetv.com, LAHAT – Bupati Lahat Cik Ujang,SH melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, Senin(30/05) di Gedung Kesenian setempat.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Lahat H.Hariyanto,SE.MM, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi,ST.MM, Assisten III Raswan Ansori,SE, Perwakilan BKN beserta rombongan, para Kepala OPD di Lingkup pemerintah Kabupaten Lahat, para peserta dan tamu undangan yang hadir.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Drs.M.Aries Farhan,M.Si dalam laporanya menyampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama dengan jabatan guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat ini berjumlah 335 orang.

“Saya sampaikan bahwa peserta gelombang pertama terdiri dari tenaga honorer kategori dua dengan total jumlah calon peserta berjumlah 2018 orang dengan metode komputer psikotes yang dilaksanakan di beberapa sekolah di Kabupaten Lahat.”sampainya

Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam arahanya mengucapkan selamat dan semoga para peserta yang akan dilantik pada hari ini dapat memberikan pengabdian dan karya terbaik sebagai guru sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah tanda tangani sebelumnya.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pada hari ini sebanyak 335 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dengan jabatan guru tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.”ucapnya

Pada kesempatan ini juga perlu di jelaskan beberapa hal sebagai berikut diantaranya sebagai peserta yang dilantik pada hari ini sesuai dengan uu maka terhitung mulai saat ini saudara-saudari terikat dengan segala ketentuan sebagai ASN mulai dari kedisiplinan waktu bekerja target kerja dan kinerja yang harus dicapai serta larangan berperilaku bahkan iktikad yang harusnya dimiliki oleh seorang ASN.

Kemudian diangkat sebagai P3K guru sesuai dengan formasi dan kebutuhan masing-masing sekolah.Sebagai P3K berarti 1 tahun kontrak masa kerjanya yang dapat diartikan setelah 1 tahun bisa diperpanjang lagi dan bisa juga tidak sesuai dengan kemampuan kabupaten serta kemampuan P3K sekalian di dalam mengajar.

Kemudian perpanjangan tersebut dapat dilakukan untuk masa paling lama 5 tahun setelah itu P3K wajib diberhentikan dan proses pengangkatan kembali mengikuti alur seleksi kembali dan perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut harus diiringi dengan pembaharuan perjanjian pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain itu P3K juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila saudara terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat seperti tindak pidana,tidak memenuhi target kerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

“Saya berharap kepada para pegawai P3K guru dapat bersinergi menjadi sumber inovasi dan memberi inspirasi yang bisa membawa kebaikan, membawa perubahan dan memberi kemajuan bagi peningkatan kualitas serta mutu pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Lahat.Selamat kepada P3K yang baru saja dilantik semoga dapat mengemban amanah tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lahat menuju Lahat yang bercahaya.”tutupnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait