Laporan R Noer
Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Proyek Hotmix di Kampung Balaraja Desa Talaga Sari RT 01/01 disinyalir melanggar prosedur dan diduga gunakan alat pemadat yang kurang layak
Disampaikan Rozi selaku Ketua Kajian & Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten bahwa sebelum dipadatkan saja hanya dikisaran ketebalan sekitar 5 cm dan alat pemadat berbobot ringan
“Tidak ada papan informasi proyek saat pelaksanaan berlangsung, jelas hal ini pelanggaran terhadap UU KIP Tahun 2008, Prosedur nya dipakai lah, alat pemadatnya kecil, belum dipadatkan saja rata rata sekitar 5cm, alat sekecil itu tidak standar untuk jalan umum” ungkapnya
Iwan selaku Operator Baby Roller mengaku tidak mengetahui ketebalan Hotmix tersebut “Bobot baby roller 2 Ton, 4 Kali Passing, tebal saya gak tau saya cuma operator, ini alat dari dinas tidak disewa, gratis” akunya
Disebut sebut, Pelaksana Kegiatan Hotmix ini adalah Sekdes yang telah tersiar mengajukan Surat Pengunduran diri setelah ramai soal pemberdayaan kambing di Tahun 2022, dan belum ada klarifikasi yang jelas, hal semangkin mengundang tanda tanya mengapa hingga kini masih menjabat, apa karena diberi proyek?
Diutarakan juga oleh Rozi, “Informasi ini akan kami dalami, para pekerja juga tidak menggunakan APD, artinya juga melanggar prinsip K3, Kami akan menyimpulkan sejumlah kejanggalan ini dalam bentuk tertulis (surat), hasil jadi nya tebal Hotmix perkiraan rata rata 2,5 cm, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengorek pisik hotmix yang ada, maka itu perlu lah dibuktikan bersama saat opnam”tuturnya.