Laporan : Ilham
Indonesialivetv.com PAGARALAM – Ungkap kasus perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Minggu (21/05/2023)
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan Sik melalui Kasat reskrim polres Pagaralam AKP Mursal Mahdi mengatakan, Pada hari jum’at, tanggal 19 Mei sekira pukul 11 : 30 wib. di karaoke Star Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan, kota Pagar Alam telah terjadi perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Kronologi kejadian pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 11 : 30 wib selepas korban L pulang sekolah di SMP Xaverius terlapor saudara A menjemput korban. Kemudian mereka berkeliling dan Tsk mengajak korban untuk ke karaoke Star yang beralamat di jalan Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. Dan langsung memesan room karaoke serta Langsung memasuki room nomor 4 setelah 10 menit tsk merangkul serta memeluk tubuh korban dan langsung meremas payudara kiri korban serta mencium bibir dan kening korban lalu tsk membuka kancing baju dan mengecup payudara korban setelah itu tersangka menurunkan rok korban lalu memegang kemaluan korban dan Memasukan jarinya ke kemaluan korban. Kemudian tsk membuka celana dan menuruyuh korban memegang alat kemaluannya lalu tsk Menggesekkan alat kelaminya ke alat kelamin korban selama kurang lebih 5 menit. Setelah itu korban dan tsk membenarkan pakaian masing masing. Kemudian korban keluar dari Room dan pergi untk memesan ojek dan pulang menuju Sekolah SMP Xaverius,” kata dia.
Sambung Mursal, Tkpnya Di karaoke Star Air Perikan Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. kota Pagar Alam. L warga Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar alam Selatan, kota Pagar Alam.
“Setelah mendapat laporan sekira Pukul 16.00 WIB Anggota sat reskrim Polres Pagaralam yang di pimpin oleh IPDA Rendy lawinzky pelawi S.Tr.K telah melakukan penangkapan A yang telah melangar pasal 82 ayat (1) di Desa Bumi Agung RT 011 RW 002 kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam,” Ucapnya.
Mursal menuturkan, TSK diamankan di Polres Pagaralam. “Tsk kita amankan di Polres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.