Laporan R. Noer
Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Banyaknya tower Base Transceiver Station (BTS) yang Diduga Ilegal di Wilayah Kabupaten Tangerang, disinyalir karena minimnya penindakan dari instansi terkait.
Salah satunya pembangunan tower BTS yang berlokasi di Kampung Jeruk Purut RT.09/04, Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.
Meski belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak vendor tetap nekat mendirikan bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pasir Ampo. Jumat (30/06/2023).
Hal tersebut menuai sorotan dari Ketua Harian LSM Seronting Jaya Indonesia (Seroja).
Sulaiman selaku Ketua Harian LSM Seroja mengungkapkan, Jelas ini sudah menyalahi aturan yang ada, karena sebelum mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG), pembangunan menara tower BTS tersebut tidak boleh dilakukan kegiatan pengerjaan.
Apakah menara yang hampir rata-rata sudah berdiri itu sudah memenuhi standar prosedur, Mulai dari kesesuaian tata ruang, amdal, serta izin lainnya.” Tuturnya.
“Terlebih lokasi pembangunan tower BTS tersebut berdampingan sangat dekat hampir tidak ada jarak dengan rumah hunian warga.
Kan sudah jelas, ada beberapa titik pembangunan tower di Kecamatan Kresek, Sukamulya dan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang menjadi polemik karena diduga belum mengantongin Ijin, dan kenapa timbul lagi pembangunan yang sama yang berlokasi di Desa Pasir Ampo.
Saya berharap Dinas terkait baik Dinas Tata Ruang (WASDAL) Kabupaten Tangerang maupun Sat-Pol PP bisa mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang ada. Tegasnya.