LP KELAS II A LAHAT BERIKAN RU BAGI NARAPIDANA DALAM RANGKA HUT RI KE-78 

Kamis, 17 Agustus 2023

Laporan : Irhamudin

Insonesialivetv.com LAHAT- Kementerian hukum dan HAM RI kantor wilayah Sumatera Selatan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A LAHAT memberikan remisi umum bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis 17 Agustus 2023 yang bertempat di ruang kunjungan setempat.
 
Kalapas Kelas II A Lahat Imam Purwanto Bc.IP. SH.MH dalam sambutan Ia  menyampaikan terimakasih kepada semua yang hadir diacara tersebut yang telah mendukung dalam pelaksanaan tugas permasyarakatan, dan Dia juga menerangkan jumlah penghuni Lapas Lahat, Nomor SK remisi, Rekapitulasi remisi umum 17 Agustus 2023 RU 1 dan RU II.
 
” Jumlah penghuni Lapas Lahat Tahanan laki- laki 80 orang dan perempuan 5 orang, Narapidana laki-laki 523 orang dan perempuan 4 orang, jumlah seluruh 614 orang, sedangkan kapasitas Lapas hanya 261 orang, jadi over kapasitas,” katanya.
 
“Nomor SK Remisi, PAS- 1390.PK.05.04 tahun 2023, PAS- 1387.PK.05.04 tahun 2023, PAS- 1380.PK.05.04 tahun 2023, PAS- 1381.PK.05.04 tahun 2023, sementara Rekapitulasi remisi umum 17 Agustus 2023 RU 1, 15 hari 1 orang, satu bulan 94 orang, 2 (dua) bulan 100 orang, 3 (tiga) bulan 169 orang, 4(empat)  bulan 105 orang, 5 (lima) bulan 28 orang, 6 (enam) bulan 3 orang, total 500 orang, dan RU II, tiga bulan 2 orang, empat bulan 5 orang, total 7 orang,” jelasnya.
 
Bupati Lahat H.Cik Ujang SH melalui Wabup H.Haryanto MM.MBA menyampaikan ucapan selamat kepada WbP yang mendapatkan remisi semoga dengan pemberian remisi akan memberikan kesadaran saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat, “Jangan diulangi lagi dan jaga kesehatan juga disiplin, jadikanlah pelajaran, perbaiki diri,” pesannya kepada semua binaan pemasyarakatan di Lapas kelas IIA Lahat.
 
Surat keputusan remisi bagi narapidana Lapas Lahat dibacakan oleh Kasubsi registrasi Erwin Meldiansyah, SH.
 
Kemudian dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak sebanyak 11302 warga binaan
 
 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait