Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers

Sabtu, 9 Desember 2023

SIaran Pers, Dewan Pers
 
Indonesialivetv.com, JAKARTA – Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi 
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah 
untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam 
kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Revisi kedua atas UU 
tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang 
selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers. 
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi 
atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah 
dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 
ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan 
SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang 
melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 
miliar.
Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan 
tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal-pasal karet 
produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum
nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan 
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE 
berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan 
sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus 
korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai 
penyebaran pencemaran atau kebencian. Dengan ancaman hukuman penjara lebih 
dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, 
termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti 
diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini. Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat 
disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada 
akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis. 
Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap 
produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU 
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur 
dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021
berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri 
 
Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang 
dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan 
ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan 
mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
sebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan 
Pers”. Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat 
karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang 
membelenggu kemerdekaan pers. 
Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai
tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara 
luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang 
berpotensi terdampak. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan 
legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan 
Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 
2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan 
Pemerintah juga sulit diperoleh. 
Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas 
pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. Dewan Pers juga 
menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang 
potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama�sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU 
lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.
 
 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait