Laporan Iwan Noer
Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Camat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), dengan mengangkat tema βImplementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dan Keterkaitan Dokumen Administrasi Kependudukan Sebagai Dasar Bagi Pelayanan Publik.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang dihadiri oleh pemangku kepentingan Camat Balaraja Willy Patria, SE. M.si, Kasie pelayanan Kecamatan Balraja Mutiara Silaen, SE, beserta stakeholder, Kasie Kelurahan beserta Desa se-Kecamatan Balaraja.
yang bertempat di Aula Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Rabu (31/07/2024).
Selaku Narasumber Kasie Panitra Hukum Pengadilan Negri Kabupaten Tangerang, M Yusuf Shalahuddin. ST,. SH,.MH, memaparkan peraturan Presiden Nomer 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pendataan sipil.
“Sementara Perencana muda tata kelola SDMTIK Kabupaten Tangerang, M. Rojali. S.kom, dalam pemaparan nya antaralain :
1. Memberikan keabsahan identitas
2. Memberikan perlindungan status hak hak sipil penduduk
3. Menyediakan data dan informasi kependudukan nasional
4. Wujudkan tertib ADMINDUK secara nasional dan terpadu
5. Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan publik di lingkungan Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Balaraja, di Tahun 2024 guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan sebagai bagian dari tahapan penyusunan evaluasi standar pelayanan publik.
Di samping itu juga Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan kepada pemangku kepentingan terhadap pelayanan publik, serta mendapatkan kesamaan persepsi dalam mencari solusi akan kendala yang ditemukan di lapangan, khususnya dalam hal yang terkait dengan pemanfaatan dokumen administrasi kependudukan.
Sekaligus merupakan Peningkatan kualitas pelayanan publik dan yang menjadi fokus utama yang harus terus dikejar guna memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan akurat kepada masyarakat dan diharapkan dapat memberikan input positif terhadap implementasi kebijakan administrasi kependudukan yang memiliki peranan penting dalam pelayanan publik lainnya, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik sesuai kebutuhan(*).