Laporan Iwan Noer
Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Ketua Harian Umum DPN, LSM-LSIM (Laporan Sumber Informasi Masyarakat), resmi melayangkan surat ke Satuan Kerja (SATKER) PJN Wilayah 1 PPK 1, 3 Provinsi Banten, terkait dengan pekerjaan PRESERVASI Jalan simpang Labuan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung.
Saat media IIndonesialivetv.com, Menyambangi Kantornya yang beralamat, Jln. Raya Serang KM 30.5 Kampung Pabuaran RT.003/004 No. 40 Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten. SUMINTA yang akrab di sapa Bang SIMBA, selaku Ketua Harian Umum LSM-LSIM membenarkan, Bahwa kami resmi telah melayangkan surat ke Satker PJN Wilayah 1 PPK 1 , 3 Provinsi Banten. Selasa (06/08/2024).
Surat yang bernomer. 180/lsm-lsim/dpn-peng- kpupr/VIII/2024, yang kami tujukan ke Plaksana Satuan Kerja Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten, selaku pemenang tender. PT. RAMA ABDI PRATAMA ( RAP), dengan anggaran Rp. 78.597.552.800,00, dari Dana APBN Anggaran tahun 2023.
Ada pun tujuan kami melayangkan surat tersebut kepada Satker PJN Wilayah 1 PPK 1,3 Banten untuk meminta pihak Satker agar memberikan Klarifikasi terkait dengan dugaan kami sesaui dengan isi surat yang kami Layangkan bahwa kami menduga pekejaan Preservasi Jalan simpnag – Labuhan – Saketi- Pendeglang- Rangkasbitung, tidak sesuai dengan spefikasi pekejaan.
Sementara dugaan kejanggalan berdasarkan hasil Investigasi Kami di lapangan terdapat beberapa poin, diantaranya.
-Pemasangan tembok penahan tanah di duga kurang mutu atau komposisi adukan sehingga menimbul kan keretakan.
-Pemasangan tembok penahan tanah hanya menempel di permukaan tanah, saat pemasangan tidak di lakukan penggalian terlebih dahulu.
-Pemasangan Kastin atau Kerop memakai kastin bekas, kastin lama yang sudah ada sebelum nya.
-Pemasangan U-Ditch di duga tidak berkualitas / bermutu, terdapat banyak yang sudah retak / gompal.
-Penambahan lebar jalan masih ada bekas pemasangan paving belock lama yang di duga langsung di timpa dengan tanah merah atau tanah urugan.
“Dalam hal ini Ketua Harian Umum LSM-LSIM yang akrab disapa Bang Simba, menduga pekerjaan tersebut luput dari pengawas Satker PJN Wilayah 1, PPK 1,3 Provinsi Banten, sehinga dugaan kami pihak Kontraktor dengan leluasa mengurangi kualitas dalam pelaksanaan pengerjaan Jalan Nasional di Provinsi Banten tersebut.
Maka prihal pelaksanaan paket tahun Anggran 2023, yang ada di jajaran Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Balai Besar. Satker PJN Wilayah 1. Provinsi Banten. PPK 1,3. Provinsi Banten. Paket pekrjaan jalan simpang – Labuhan- Saketi – Pandeglang-Rangkasbitung, selaku Pelaksana PT. Rama Abadi Pratama di duga kuat ada terjadi penyimpangan pada pelaksanaan Konstrukri sehingga berpotensi dapat merugikan keuangan Negara.
Mengacu dari pada komitmen Presiden Jokowi, Pemberantasan korupsi dan Nepotisme (KKN) tanpa terkecuali, dalam penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi dapat megakibatkan kerugian keuangan negara. Maka dalam waktu dekat ini Kami akan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dugaan kami ini”. Ungkapnya.