Laporan Iwan noer
Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Danramil 05 Balaraja Kodim 0510 Tigarakas Kapten Inf. Ali Maskuri,.SE. melalui Babinsa Desa Telagasari Kecamatan Balaraja Serma H. Suherli melakukan penggantian Bendera Merah Putih yang sudah kurang layak untuk dikibarkan yang dipasang di Tugu Patung yang terletak di simpang tiaga Sebagai Icon Warga Masyarakat Balaraja.
Serma H. Suherli mengganti Bendera Merah putih yang kurang layak berkibar dengan bendera baru untuk dinaikkan kembali, karena menurutnya bendera merah putih merupakan bendera kehormatan Bangsa Indonesia yang wajib kita hargai dan hormati.Sabtu, (10/08/2024).
“Sementara Menurut Kapten Inf. Ali Maskuri,.SE, Mengganti Bendera Merah putih yang kurang layak itu adalah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kita sebagai bangsa Indonesia atas jasa para pahlawan dalam perjuangannya merebut kemerdekaan dan suatu kewajiban serta keharusan bagi kita semua bangsa Indonesia untuk meneruskan perjuangan tersebut.
Hal ini pun bukan semata-mata menjadi tanggung jawab instansi tertentu saja namun tanggung jawab kita semua sebagai bangsa Indonesia yang merasakan dan menikmati indahnya kemerdekaan.
Dan perlu kita ketahui bahwa Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Dan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”. Jelasnya(*).