Rillis
Indonesialivetv.com LAHAT– Pada hari Senin Tanggal 14 April 2025 sekira Pukul 20.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024.
Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos,S,H,MH, dalam press conference persnya, pihaknya menyampaikan bahwa Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga).
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025,” ungkapnya.
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.266.230.900,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) dalam perkara ini.
Selain itu Toto Roedianto mengatakan bahwa tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kajari, adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan.
Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Ditempat yang sama Kasi Pidsus M Fadli SH,MH manambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu.
Tim penyidik masih bekerja mendalami keterlibat pihak lain yang ikut bekerja sama dalam perkara tersebut.