Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Kapolres Lahat AKBP Novi Adyanto SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menyampaikan bahwa Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU LA.E TAMBUNAN, S.H.M.H, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil Ungkap Kasus TP Narkoba, berdasarkan Laporan Polisi :LP / A – 30 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 07 Mei 2025.
“Perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu, kejadian itu hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 22.00 WIB. katanya.
“TKP Pinggir Lapangan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Tersangka Nama MUHAMMAD SINTARO Bin SUDIRMAN ROCER, laki-laki, pekerjaan Buruh yang beralamatkan di Perumda Blok H1 No. 22 Rt/055 Rw/015 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Paleambang,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan ada barang bukti (BB) 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22gr (dua koma dua dua) gram, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA, 1 (satu) Unit Handphone android merk OPPO A16 warna putih dengan IMEI Slot 18666701059014259 IMEI Slot 2866671059014242 dengan nomor sim card 0887-4376-01647 dengan status Pengedar narkotika jenis Sabu, sehingga pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya Ia menjelaskan kronologisnya dimana pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib bahwasanya di pinggir lapangan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. MUHAMMAD SINTARO Bin SUDIRMAN ROCER dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,22gr (dua koma dua dua) gram, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,19 (nol koma sembilan belas) gram,1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA, 1 (satu) Unit Handphone android merk OPPO A16 warna putih dengan IMEI Slot 1 866671059014259 IMEI Slot 2 : 866671059014242 dengan nomor sim card 0887-4376-01647
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.