Sat Res Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Ungkap Kasus Narkotika DiDesa Karang Anyar

Kamis, 29 Mei 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT- Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui Humas IPTU Lispono SH, Ia menyampaikan bahwa Jajaran Sat Resnarkoba bersama Polsek Kota Lahat, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, atas tindak lanjut Laporan Banpol No. Laporan, LAP-20250528-EC002 tanggal 28 Mei 2025. Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kapolsek Kota Lahat AKP EDI SURISNO, S.H. Kanit Reskrim Polsek kota IPTU BUDDI AGUS, S.E, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat dan anggota Polsek Kota Lahat dengan dasar LP / A – 36 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 28 Mei 2025.

Diungkapkannya, bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu Tanggal 28 Mei 2025 sekitat jam 10.15 WIB.

“Perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Adapun TKP Di Pondok tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Diduga tersangka ONGGI Hariadi SAPUTRA Bin TASRANUDIN (Alm), tgl lahir Karang Agung, 05 September 1994 (30 ) tahun sebagai Petani, dan beralamatkan Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Barang bukti (bb) 1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram;
• 35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram; • 6 (enam) ball plastik klip berwarna bening; • 1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam; • 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih; • 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER • 1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 • ⁠Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

Sementara tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, sementara pasal disangkakan yaitu Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kronologisnya, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.15 WIB di Pondok tepatnya diDesa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat telah berhasil diamankan 1 (satu) orang  bernama ONGGI ARIADI SAPUTRA Bin TASRANUDIN (Alm) dalam perkara dugaan narkotika jenis sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa:
• 1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram;
• 35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram; • 6 (enam) ball plastik klip berwarna bening; • 1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam; • 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih; • 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER • 1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 • ⁠Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait