Berdiri Tanpa Ijin, Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Santiong Tanpa Mengalami Kendala Serius

Rabu, 4 Juni 2025

Laporan : Iwan

Indonesialivetv. com TANGERANG- Sebanyak 130 lapak ilegal yang berdiri dibahu Jalan Baru Santiong dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama tim gabungan. Pembongkaran hari ini masih kita lakukan secara persuasif. Pembongkaran ini dilakukan karena lapak – lapak tersebut tidak memiliki izin berdiri dan menjadi pemicu kemacetan, kekumuhan, dan masalah limbah sampah yang tidak terkoordinir di wilayah tersebut”, Rabu ( 04/06/2025).

Kasat pol PP Kabupaten Tangerang Agus menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah adanya upaya persuasif dan negosiasi dengan pedagang. yang sebelumnya sudah dilakukan tahapan-tahapan seperti halnya sosialisai dan bahkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga”, kata Agus.

“Tindakan ini dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa pemerintah memberikan pasilitas relokasi pedagang ke lokasi alternatif yang sudah tersedia Los – Los di dalam pasar tradisional yang terkelola dengan baik.

Paska dilakukan pembongkaran, petugas juga memberi imbauan terhadap pedagang agar tidak berjualan di badan jalan atau trotoar, selain itu Agus juga mengatakan pihaknya akan melakukan patroli guna memastikan area bahu jalan tetap steril dari pedagang, dan tidak akan memberikan ruang terhadap PKL yang masih berjualan menggunakan bahu jalan”, Tegasnya.

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait