Majelis Hakim PN Lahat Memutuskan Terdakwa MR Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 23 Juli 2025

Laporan : Irhamudin
Insonesialivetv.com LAHAT- Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat terkait Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 10 orang anak perempuan dibawah umur dengan  terdakwa MR (29), sidang putusan itu berlangsung pada hari Rabu 23/07/2025.
Pada sidang sebelumnya MR (29), menjalani sidang tuntutan, dimana dalam sidang di PN yang lalu, Jaksa penuntut umum dalam hal itu Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH, MH menuntut terdakwa atas perbuatan cabulnya terhadap 10 korban anak perempuan.
Pada sidang Tuntutan, Jaksa Penuntut umum membacakan tuntutan, bahwa terdakwa melanggar pasal 82 ayat (4) UU RI No 17 TA 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal pencabulan anak dibawah umur.
Atas dasar-dasar tersebut, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa hukuman pidana mati.
Sehingga pada hari ini Rabu 23/07, Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali menggelar sidang lanjutan yaitu sidang putusan yang dilaksanakan di Ruang Prof Dr,Kusuma Atmaja,
Dalam sidang itu, Majelis Hakim membacakan keputusan bahwa berdasarkan keterangan diperoleh dari beberapa saksi sehingga majelis hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa MR benar telah melakukan perbuatan bersalah mencabuli anak korban dibawah umur.
 
Terhadap terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (5) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 TA 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 TA 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 TA 2002 tentang perlindungan anak perihal persetubuhan anak dibawah umur.
 
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang salah, menurut Majelis hakim pidana mati adalah jalan alternatif, sehingga Hukuman yang pantas untuk terdakwa yang menimbulkan jera dan memiliki epek samping
Dari pertimbangan Majelis Hakim terdakwa tidak ngeyel serta menunjukkan sikap yang baik, terdakwa komperatif mengakui kesalahannya, akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa atas perbuatan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Kajari Lahat Toto Roedianto Sos SH,MH melalui  Kasi Intel Rio Purnama SH,MH didampingi Jaksa Penuntut Umum Haikal SH, dan Pratiwi SH, saat diwawancarai pihaknya mengatakan bahwa secara unsur Majelis Hakim memutuskan seumur hidup yang artinya perbuatan terdakwa sudah terbukti sesuai dengan dakwaan akumulatif yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, mungkin saja dalam hal putusan seyogyanya dalam putusan.
“Kami Penuntut Umum menuntut hukuman pidana mati, namun Hakim mungkin memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan hukuman seumur hidup,” tutupnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait