Laporan Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H selaku Penuntut Umum didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H dan Kepala Subseksi Penuntutan M. Haikal Hafidh, S.H membacakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial E yang melanggar ketentuan Pertama Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kombinasi Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut Penuntut Umum menuntut terdakwa E yang telah melakukan penusukan terhadap 3 (tiga) orang aparat kepolisian menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat terdakwa hendak ditangkap dengan hukuman mati.
Penuntut Umum berpendapat terdakwa E layak dituntut hukuman mati dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah (anggota Satresnarkoba Polres Lahat) meninggal dunia dan 2 (dua) orang anggota polisi lainnya Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya mengalami luka berat dan dirawat selama 1 (satu) minggu di rumah sakit serta tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama 1 (satu) bulan.
“Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak ada penyesalan dalam diri,” ujarnya.
“Selain itu perbuatan terdakwa yang merupakan bandar narkoba tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis ganja,” tegasnya.