Laporan Ahmad / Asmara
Indonesialivetv.com, BENER MERIAH – Mantan Reje Kampung atau Kepala Desa Simpang Bahagie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Arhami diduga selewengkan angaran dana desa (DD) disinyalir dari tahun 2019-2022.
Informasi terhimpun oleh media ini, hasil audit oleh Inspektorat ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif senilai Rp 167,409,681,04, dimana kegiatan realisasi tidak dikerjakan untuk tahun 2022 saja.
Masyarakat tidak puas dengan hasil audit pihak Inspektorat dari tahun 2019 sampai tahun 2021 karena menurut masyarakat hasil tersebut tidak memuaskan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak di tunjukkan kepada masyarakat.
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin menanggapi laporan masyarakat kepadanya via Telepon Seluler, mengatakan, yang paling penting dalam hal ini adalah memahami dan mengimplementasikan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Jika Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak dilaksanakan di desa, banyak praduga dan indikasi-indikasi terjadi disinyalir sengaja dilakukan oknum dalam pemerintahan desa.
“Masyarakat Desa Simpang Bahagia Bertona ingin melihat LHP dari tahun 2019 sampai dengan 2021 agar jelas adanya transparansi kepada mereka, dan dalam DD diamanatkan harus terbuka sesuai diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada BAB Azas Dana Desa,” sebut Nasruddin.
Menurut laporan masyarakat, kata Direktur FPRM, mantan Reje Kampung, Arhami, tersebut telah memberikan berupa anggunan tanah kepada inspektorat.
Perjanjiannya, sambungnya, apabila tanggal 19 Desember 2023 tidak di lunaskan sesuai kesepakatan, tanah tersebut akan di jual oleh inspektorat Kabupaten Bener Meriah guna mengembalikan uang diduga diselewengkan Arhami.
“Masyarakat sangat mengeluhkan atas perbuatan Arhami selaku mantan Reje Kampung Simpang Bahagia Bertona tersebut, masyarakat desa itu sangat berharap masalah ini segera di selesai kan demi kepentingan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Direktur FPRM.
Ultimatum dari masyarakat, lanjut Nasruddin, apabila tidak di selesai kan maka masyarakat akan melapor kan ke pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan berakibat pada kerugian keuangan negara oleh Arhami.
Informasi diperoleh awak media di acara pertemuan masyarakat dengan pihak inspektorat Kabupaten Bener Meriah, Senin (02/10/23), pihak inspektorat berharap kepada masyarakat Desa Simpang Bahagia Bertona agar menunggu batas waktu sesuai dijanjikan, dan tidak berbuat anarkis desa selama proses ini diselesaikan.
Arhami, mantan Reje Kampung Simpang Bahagia Bertona saat dikonfirmasi awak media ini ke rumahnya, Arhami tidak ada dirumah, keterangan dari istri Arhami kalau mantan Reje Kampung tersebut pergi ke Simpang Tiga.
Awak media ini akan berikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Arhami guna menjelaskan dan memberikan keterangan terkait dugaan terhadap dirinya tersebut.*