Peraturan Bupati Lampung Barat no 55 TA 2021, Politik Uang Terancam Gugur, Suryadi Laporkan Lawan Politiknya

Jumat, 25 Februari 2022

Laporan sumantri

Indonesialivetv.com, LAMPUNG BARAT – Calon Peratin Tugu Ratu Suryadi melaporkan Lawan Politik nya No Urut 1 Hilmansyah Calon Dari Incumbent yang Diduga Kuat melakukan politik yang tidak sehat.

Atas dugaan ada nya politik Uang yang di lakukan Oleh Hilmansyah Suryadi merasa keberatan atas hasil perolehan Suara yang dimenangkan oleh Hilman dengan cara yang Curang.Kini pilpratin pekon gunung ratu yang di laksanakan serentak dilampung barat Rabu 23/22 menyisakan Polemik.

Hilmansyah calon peratin nomor urut 1 dilaporkan suryadi calon peratin no urut 3 atas dasar hukum sesuai peraturan bupati Lampung barat nomor 55 tahun 2021, pasal 7(b) dengan bunyi bakal calon Peratin/calon Peratin dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau barang yang bertujuan untuk memenangkan dirinya serta,tidak netralnya Pihak panitia.

Kepada Tipikor Suryadi menyampaikan harapan nya agar pemilihan peratin gunung ratu diulang karena diduga banyak kejanggalan dan cacat Hukum.

Jika Laporan Saya Tidak Ditanggap dan Direspon Oleh Panitia Penyelenggara yang ada dipekon maka persoalan ini akan saya bawa keranah hukum ucap,”suryadi Geram.

Lanjut nya intinya kami sangat keberatan atas hasil Pilpratin ini makanya kami akan mengambil langkah mengajukan surat Laporan ke kecamatan atas keberatan juga ke panitia desa dan kecamatan sebagai penanggung jawab dikecamatan serta Dinas pemerintahan Pekon,Lampung barat,” ucap suryadi.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait