Polisi Lampung Barat Aamankan 2 Pelajar Kasus Narkoba

Jumat, 15 April 2022

Hendri Lampung Barat

Indonesialivetv.com, LAMPUNG BARAT – Saat Narkoba Polres Lampung Barat telah berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang Pelajar/mahasiswa Berinisial (CA) Warga Pekon (Desa) Kejadian, Kecamatan Belalau dan (RP) Pekon Kenali Kecamatan Belalau terduga Penyalahgunaan Narkoba pada Hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira jam 15.45 WIB di J&T Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Penangkapan terhadap ke dua orang tersebut, tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 13/ IV / 2022 / Res Narkoba, tanggal 15 April 2022. dimana kedua terduga diduga melakukan tindakan pidana,” Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu juherdi sumardi SH., mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK., menerangkan, kronologis penangkapan terhadap ke dua orang terduga Penyalahgunaan Narkoba Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 15.45 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T Express selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

” Kemudian sekira jam 15.45 WIB Petugas melakukan pengecekan ke kantor J&T Expres kemudian Kepolisian Resor Lampung Barat mengamankan 2 (dua) orang terduga penyalahguna Narkotika jenis ganja berinisial CA (21) dan (RP) (18) pelaku diamankan pada saat akan menerima paket berisi narkotika jenis ganja kemudian petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, beberapa alat bukti berhasil di amankan berupa 1 (satu) buah plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kaos berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi narkotika jenis ganja.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait