Kelimanya dalam persidangan terbukti dengan sangat menyakinkan terbukti memiliki narkotika golongan l. Rabu (14/09/2022).
Edi Pranata, Al Jupri, Yopi Topia, Roni Alfindo dan Rio Saputra dikenakan Pasal 114 (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati.
Total keseluruhan narkotika dari para terdakwa berupa 166 kg sabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah di duga ekstasi.
Ke 18 bungkus plastik tersebut setelah di periksa mengandung narkotika pFPP (ParaFluorofenilpiperazin) dengan total berat 5.657,26 gram atau 16.568 butir.
Kajari Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, SH.M.H. Li. Melalui Kasi Intelijen Abu Nawas, SH di dampingi Kasi Pidum Iwan Roy charles, SH.MH menyebutkan beberapa barang bukti sudah di sita dan dimusnahkan.
“Dalam kasus ini, kejaksaan negeri Dumai akan melakukan penuntutan secara maksimal,” ujarnya.
Modus terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 gram.
Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat 10.562,6 gram.
Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram, 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 gram atau 16.586 butir.
” Mewakili kepala kejaksaan, kami minta kepada publik untuk bersabar mengenai putusan terhadap terdakwa,” imbuhnya