KPK Tahan Direktur PT VCK Kabupaten Buru Selatan

Rabu, 2 Maret 2022

Erwin Silitonga Jakarta
 
Indonesialivetv.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka IK selaku Direktur PT VCK dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2011 sampai dengan 2016, (2/3/2022).
 
Atas perbuatannya, Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Tersangka IK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait