Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Audensi HRD Kabupaten Lahat bersama Pemerintah setempat, acara yang digelar diruang Ops room Pemkab pada hari Rabu 18/06)2025.
Audensi HRD yang terdiri dari 41 perusahaan bersama Pemkab tersebut dihadiri Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih
SH.MH, Inspektorat, Kadis Nakertrans, PMD dan yang lainnya.
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih
SH.MH dalam audensi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sekarang lagi merancang undang-undang peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.
Widia Ningsih mengungkapkan bahwa Kabupaten Lahat mempunyai peringkat nomor dua termiskin di Sumatera Selatan, untuk menanggulangi hal tersebut dengan cara mengurangi pengangguran diwilayahnya, sehingga memiliki wacana serta mengajak semua pihak perusahaan bekerjasama mendukung dalam penanggulangan tersebut.
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih S.H.M.H, dalam acara tersebut menyampaikan bahwa mengundang forum HRD Kabupaten Lahat tentunya punya tujuan baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat. Bukan cuman sektor tambang tapi banyak sektor perkebunan, waralaba ada matahari ada Hypermart yang tergabung dalam sektor ekonomi yang menurut Pemkab sangat berpengaruh dengan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Lahat.
Ketenagakerjaan tentunya mengacu terhadap payung hukum dan alat hukum tidak bisa pertambangan bergerak perkebunan bergerak warna laba bergerak tanpa ada payung hukum dan alat hukum, jadi Pemkab Lahat tidak mau menginterpretasi lebih lanjut kalau tidak ada payung hukum dari peraturan daerah atau produk hukum yang ada di Kabupaten.
Dari itulah Forum HRD dihubungi oleh Disnakertran untuk sama-sama dan dibahas nanti, ada forum diskusi setelah ini apa saja yang menjadi evaluasi dan kekurangan untuk menerapkan Perda tersebut.
Kedepan akan diberlakukan Perda mengenai tenaga lokal Kabupaten Lahat, selain kami menerapkan Perda tersebut kami telah melakukan kajian jadi tidak serta-merta kami menerapkan, ada produk hukum dari provinsi lain yang kami adopsi yang tidak menyalahi aturan.
Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan jadi kita bisa lihat dari pasal itu semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk kita pahami pasal 33 ayat 3 berdirinya tambang di Lahat perkebunan di Lahat waralaba di Lahat investor di Lahat ini untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Lahat.
Selain itu Pemkab merujuk ke pasal 31 undang-undang ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam ataupun luar negeri.
Widia mengatakan Pemkab Lahat dalam hal ini juga mempunyai kewenangan untuk membuat Perda atau peraturan daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 22 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan penjelasannya
“Jadi kalau sudah undang-undang itu sudah produk hukum yang harus kita taati di negara kita ini perusahaan dalam merekrut karyawan ataupun tenaga kerja tentu juga terikat dalam aturan daerah tersebut di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal maka perusahaan tersebut harus ikuti aturan,” katanya.
Kadisnakertrans Mustofa Nelson menambahkan, pihaknya sangat berharap masukan dari semua pihak tentang proses kebaikan dan sempurnanya Perda nanti, selanjutnya juga bisa memberikan masukan secara tertulis dan akan diterima dengan catatan waktu yang tidak terlalu lama.
“Nah demikian tadi kita sudah melaksanakan audensi membahas peraturan daerah serta silaturahmi tanya jawab dan mendengarkan penjelasan dari wakil bupati, intinya bahwa pemerintah Kabupaten Lahat akan membuat suatu Perda ketenagakerjaan, kepada perusahaan dan melaksanakan mohon dukungannya dari para HRD, para warga, tujuannya hanya satu ingin mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lahat,” tutupnya.