Laporan Sidi
Indonesialivetv.com, PALEMBANG – Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 secara menyeluruh yang dirasakan oleh masyarakat. Hal ini terkait dengan masih adanya pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan BPUM.
TNI sendiri turut hadir dengan menyalurkan program bantuan tunai pangan TNI. Program ini merupakan kelanjutan dari Program Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) Tahun 2022.
Program ini dilaksanakan secara langsung kepada penerima manfaat dengan melibatkan anggota TNI yaitu Bantuan Tunai Pangan (BT-Pangan TNI).
_*Program ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan Tunai Pangan TNI TA 2022 untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (PKLW) yang dipimpin langsung Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui Video Conference (Vicon) langsung dari Jakarta, pada Sabtu (16/4/2022)*_
_Rakor yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi didampingi Kasdam II/Swj Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, S.E., M.B.A., dan sejumlah pejabat utama Kodam II/Swj, antara lain ; Kapok Sahli Pangdam II/Swj, Aster Kasdam II/Swj, Kakudam II/Swj, Pabandya Ster dan Pakudam II/Swj, bertempat di Ruang Rapat Pangdam Gedung C Lantai – 4 Makodam II/Swj Palembang._
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa, Program bantuan BT-Pangan TNI ini ditambah dengan BT Minyak Goreng (Migor) akan diberikan tunai kepada PKLWN yang belum mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang penyalurannya akan dilakukan secara langsung oleh TNI, khususnya Kodim.
Adapun besaran Bantuan Tunai Minyak Goreng sebesar Rp. 300.000,- per orang. Pelaksanaan di 151 Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh 128 Kodim.
Kriterianya penerima program BTPKLW – TNI ini adalah pelaku usaha atau PKL dan Warung, tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Tahun 2021 dan bukan ASN, TNI, Polri, Purnawirawan, Pegawai BUMN atau BUMD.
Program yang kembali diadakan ini diharapkan dapat membantu menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah, dengan pemberian tunai sebagai dorongan untuk menjaga daya beli, kelangsungan usaha dan penghidupan masyarakat.
*——– o0o ——–*