Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Belum 1×12 jam Team Jagal Bandit Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Laporan Polisi :
LP/B- 373 / X/ 2025 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 01 oktober 2025. Rabu Tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat tepatnya di cafe Rahmat.
Diungkapkannya, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Bertempat Desa Tanjung Payang Kec Lahat Selatan Kab Lahat tepatnya di cafe rahmat, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka DODI MARDIANSYAH dengan cara tersangka cek cok mulut dengan korban MUHAMMAD ARNANDA (ALM) kemudian korban dan tersangka berkelahi dan mengarahkan kepada korban pisau sebanyak 3 kali kebagian leher dan perut korban, hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Lahat, dan keluarga korban langsung membuat laporan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kronologis penangkapan yaitu, Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 07.00 wib, Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ridho Rizki Pratama STrk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n DODI MARDIANSYAH BIN CIKMID HUSEN (Alm) di Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.