Irhamudin Lahat Sumsel
Indonesialivetv.com, LAHAT – Jajaran Polsek Jarai tangkap Bs (49) yang terlupakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ironisnya korban adalah anak tiri dari tersangka.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK di dampingi Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan menyampaikan Kasubsi Humas Aiptu Lispono SH bahwa pada hari Jum’at 14 Januari 2022 Polsek Jarai melakukan penerapan terhadap Bs (49) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang berumur 5 tahun.
“Kronologis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 Sekira pukul 12.26 Wib, pada saat Pelapor sedang di Pagar Alam di telpon suaminya dan menanyakan dia di mana, lalu menjawab bahwa ia sedang bekerja di Pagar alam, lalu suaminya menyuruh Ia untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di Rumah Sakit, Setelah itu sekira Jam 15.30 Wib, NU pulang ke rumahnya dan langsung di hampiri anaknya tersebut mengatakan bahwa tangannya sakit, sekitar Satu jam kemudian ia hendak memandikannya, dan anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit, lalu di tanyakan kepada anaknya penyebabnya akan tetapi anaknya diam, Sekira Pukul 17.30 Wib, kemudian pada saat sang ibu hendak membersihkan anaknya yang baru selesai buang air besar, korban mengatakan bahwa kemaluannya sakit, selanjutnya NU menanyakan kepada anaknya kenapa kemaluannya mengalami sakit, lalu anak mengatakan bahwa tadi siang Bapak Tirinya memegangi tangan nya dan menurunkan celananya batas lutut lalu memasukan jari nya ke dalam kemaluannya korban, sehingga kemaluannya korban mengalami sakit, tak terima anaknya dicabuli, NU melapor ke Polsek Jarai untuk di Proses secara hukum yang berlaku,” ungkapnya