Dari Reka Ulang, Alasan MM Hilangkan Nyawa HA karena Ini 

Rabu, 16 Juli 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT–Polres  Lahat gelar Reka ulang terhadap tersangka Manizar Malik (40) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bernama Husen Apendi (51), pelaksanaan tersebut berlangsung di Lapangan Tembak Polres Lahat (Rabu 16/07/2025.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SiK.MIk melalui Kanit Reskrim Polsek Merapi IPDA Gede Andika STRK, saat diwawancari media Ia menyampaikan bahwa pada hari ini Rabu 16/07/2025 Polres Lahat melaksanakan reka ulang terhadap tersangka Manizar Malik atas hilangnya nyawa Husen Apendi (51) yang beralamatkan desa Ulak Kembahang kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, peristiwa tersebut terjadi di Lebuai Bandung kabupaten Lahat pada Jum’at 30 Mei 2025.
“Dalam reka ulang tadi tersangka Manizar M (40) memperagakan peristiwa itu sebanyak 21 gerakan, dari mulai cekcok hingga kejadiannya dan kasus ini akan diproses lebih lanjut,” katanya.
Sementara Sopian S Siregar SH.M.Kn didampingi Hasrul SH, selaku kuasa hukum Manizar Malik saat diwawancarai pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang menurutnya walau bagaimanapun juga atas peristiwa ini sudah ada hilangnya nyawa orang lain.
Selanjutnya Sopian mengatakan apa yang kita lihat dan kita dengar dari rekarekuntruksi tadi tentunya adalah persi yang disampaikan tim penyidik berdasarkan pengakuan dari saksi-saksinya dan pengakuan dari tersangka itu sendiri.
Menyikapi hal itu Sopian selaku Kuasa Hukum sehingga pihaknya berkeyakinan apa yang dilakukan Manizar Malik itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 KHUP (upaya membela diri),  sebagaimana dilihat di rekarekuntruksi  menurutnya hanya dua pilihan, dimana tersangka dilukai lebih dulu sampai 19 jahitan.
” Kalau Manizar Malik tidak mengambil tindakan ini justru dia sendiri yang akan terbunuh, jadi upaya pembelaan diri ini pada prinsipnya secara hukum tidak bisa dipidanakan, akan tetapi terlepas dari itu kita lihat bagaimana proses hukum yang akan berjalan,” katanya.
“Sekali lagi kami selaku kuasa hukum berpendapat sampai saat ini hal itu adalah tindakan membela diri dan tidak ada unsur apapun sebagaimana Pasal 49 KUHP tadi,” tutupnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait