Indonesialivetv.com LAHAT– Diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Padang Masat, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, diduga korban akan melaporkan Sp yang merupakan oknum wartawan salah satu media online di Lahat bersama kedua rekannya yakni Ba dan Hr, hal tersebut diungkapkan Afrizal Muslim di Lahat pada hari Kamis 10/07/2025.
Afrizal mengungkapkan didepan puluhan awak Media bahwa Oknum wartawan dan bersama 2 rekannya tersebut diduga melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang kepada FN, Kades Padang Masar dengan ancaman akan mempublikasikan rekaman video jika tidak dipenuhi permintaannya.
Akibatnya keluarga korban merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan ke 3 pelaku tersebut, sehingga mereka memutuskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Lahat.
Disampaikan Afrizal Muslim, dugaan kuat pemerasan yang dilakukan para pelaku itu melibatkan seorang wanita berinsial RA, Ia mengatakn dugaan pemerasan itu terjadi pada tahun 2024 lalu. Awal permulaannya setelah salah satu pelaku yakni Ba memberikan nomor telpon Kades Padang Masat kepada Ra, kemudia Ra menelpon Kades Padang Masat sampai beberapa kali hingga akhirnya tersambung.
Dari hasil komunikasi itu, Kades Padang Masat dan Ra sepakat untuk bertemu di salah hotel di Kota Lahat. Nah dari pertemuan itu entah mengapa Ra langsung melakukan rekaman video setibanya Kades Padang Masat tiba di areal parkir depan hotel, katanya.
“Jadi didalam video itu tidak ada tindakan asusila yang dilakukan Kades Padang Masat terhadap Ra. Namun Kades Padang Masat merasa tidak enak kalau video itu tersebar,” terang Aprizal.
Selanjutnya sambung Aprizal, dari rekaman video itulah Sp, Bm dan Hr melakulan pemerasan terhadap Kades Padang Masar
” Kita menduga kuat video itu dikirim Ra kepada Bm dengan tujuan untuk melakukan pemerasan dengan melibatkan Sp dan Hr,” jelasnya.
Dari dugaan pemerasan itu para pelaku berhasil menguras uang milik Kades Padang Masat sebesar Rp 45 juta yang diterima para pelaku sebanyak 3 kali.
“Pertama Rp 15 juta, kemudian 15 juta lagi dan para pelaku meminta lagi untuk ke 3 kalinya sebesar Rp 15 juta. Tidak cukup sampai disitu para pelaku kembali mengulangi pemerasan sebelum lebaran Idul Adha sebesar Rp 20 jua. Namun permintaan itu ditolak Kades Padang Masat hingga akhirnya video itu disebarkan para pelaku,” ungkap Aprizal.
“Dari awal dan lengkap dengan bukti bahwa oknum tersebut melakukan pemerasan pelanggaran pasal KUHP 368 dan 369 ,” terangnya sambil menunjukkan bukti.
Kemudian Ia mengatakan bahwa aksi demo yang dilakukan warga Desa Padang Masat ke Pemkab Lahat yang menuntut pencopotan Kades Padang Masat terkait persoalan ini, Aprizal mensinyalir demo itu sudah direkayasa para pelaku untuk mengaburkan tindak pidana yang dilakukan para pelaku, para pelaku pemerasan itu kuat dugaan mengandeng lawan politik Kades Padang Masat yang kalah saat Pilkades