Diduga Melakukan Tindakan Premanisme Dibawah Jembatan Plaza Lematang, NR Diamankan Polres Lahat

Minggu, 11 Mei 2025

Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT– Kapolres Lahat AKBP Novi Adyanto SIK.MIK, melalui Humas AIPTU Lispono SH menyampaikan bahwa Dalam rangka Ops Sikat Musi I 2025, Tim Gakkum Polres Lahat berhasil Ungkap Tindak Pidana Premanisme dengan cara melakukan tagihan parkir liar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LI /  31 / V / RES.1.19. /2025 / Sat Reskrim, Tanggal 10 Mei 2025.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.
“Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendapatkan laporan informasi tentang Premanisme dari masyarakat yang dilaporkan melalui Laporan Bantuan Polisi yang terjadi di Parkiran Plaza Benteng Lahat, dijelaskan pada laporan tersebut adanya pungli dengan pemungutan retribusi wisata tanpa adanya tiket wisata ataupun retribusi parkir,” ungkapnya.
Diterangkannya, Berdasarkan Laporan Bantuan Polisi yang di laporkan nomor telpon 0878-2231-3089 tersebut terjadinya premanisme atau pungli di Parkiran Plaza Benteng Lahat, sehingga atas laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Lahat menindaklanjutinya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib telah diamankan seseorang laki – laki NR dengan alamat Lahat, selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi bahwa kegiatan perkir Plaza di bawah jembatan benteng legal dan berizin dari dinas perhubungan Lahat, serta Parkir tersebut di siapkan karcis yang dikeluarkan Dishub Lahat namun jika karcis habis uang parkir tetap diambil oleh tukang parkir.
“Adapun Barang bukti (BB) 1 (Satu) Lembar surat Perintah Tugas juru parkir   Nomor : 551/03/SPT/2024 Tanggal 10 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan Lahat, 1 (satu) lembar Kartu tanda pengenal Pembantu Jukir  An. NR, 1 (satu) lembar Karcis sepeda motor dengan tarif harga Rp.1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah),
1 (satu) Lembar Karcis Pick Up dengan tarif harga Rp.2.500,-(Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), 1 (satu) lembar uang dengan nominal Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar uang dengan nominal Rp.2.000,-(Dua Ribu Rupiah),” tutupnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait