Laporan Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H. M.H, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Nopriato S.H, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA Jupriadi beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat menangkap Ahmad Zaidin yang diduga pelaku narkoba, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 56 / VII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 23 Juli 2025.
Pada hari Rabu tanggal 23 Junli 2025 sekira jam 13.30 Wib Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
Menurut informasi wilayah itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, lalu Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.
Kemudian anggota sat resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit Idik 1 dan Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki an, Ahmad Fauzan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti berupa, 11 (sebelas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 2.13 (dua koma tiga belas) gram, 3 (tiga) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX NOTE 30 warna orange dengan nomor sim-card : 0831-9713-9716, nomor imei 1 : 356785875047728 nomor imei 2 : 356785875047736.
Dengan adanya barang bukti itu sehingga petugas menduga tersangka adalah sebagai pengedar narkoba, dan terjerat dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.