Laporan : Ilham
Indonesialivetv.com PAGARALAM – Petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Dusun Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan, Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Senin (10/07/2023).
Aparat penegak hukum mengamankan tersangka ES (24), warga Dusun Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan, Pagaralam Utara, Kota Pagaralam beserta barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 20 gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega berwarna biru, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna gold.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso mengatakan, kronologis penangkapan bermula pada Minggu (9/07/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, anggota Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Desa Perandonan.
“Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati seorang laki laki bernama ES yang sedang berada di atas sepeda motor,” kata dia.
Dikatakan Sutioso, Di mana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, aparat menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja tepat di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
“Menemukan barang haram itu, petugas melakukan interogasi dan diakui pelaku jika ganja tersebut didapati dengan cara membeli dari Bayu yang tinggal di Desa Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam dengan seharga Rp50 ribu,” ucapnya.
Sutioso menuturkan, terlapor dan barang bukti (BB)dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagaralam.
“BB dan terlapor diamankan ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.