Dinas Pendidikan Lahat Tekankan Profesionalitas Laporan Penggunaan Dana Bos P dan Bosda

Jumat, 25 April 2025

Laporan: Jumra

Indonesialivetv.com- LAHAT- Guna mengoptimalkan Profesionalitas Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator RKAS tingkat Sekolah Dasar (SD) dalam pembuatan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS P) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat gelar sosialisasi tata cara pembuatan laporan pertanggungjawaban Dana BOS P dan Bosda tahun anggaran 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari yakni pada 22 hingga 24 April kemarin yang dilaksanakan di Hotel Cendrawasih dengan mendatangkan pemateri dari Inspektorat Lahat dan Dinas Pendidikan sendiri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Niel Aldrin,SE,M.AP melalaui Sekretaris DR Hasperi Susanto,S.Pd.,MM yang disampaikan langsung oleh Ketua Pokja Bos dan Aset Midi Alamsah,S.AP bahwa, masuk dari kegiatan tersebut tidak lain untuk meningkatkan profesionalitas Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator RKAS dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS P dan Bosda Tahun Anggaran 2025.

Midi berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, sekolah dapat melakukan pembuatan pertanggungjawaban dana BOS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan (Juknis pengelolaan dana BOS) yang tertuang dalam permendagri no 3 tahun 2023, yang salah satu isinya ialah tepat waktu sesuai dengan tata kelola keuangan daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan, jika setelah dilakukannya sosialisasi ini, masih ada yang terlambat melaporkan dana Bos P dan Bosda maka pihaknya dari Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

“Jika terlambat melakukan pembuatan pertanggungjawaban baik dana Bos P maupun Bosda, maka kami akan melakukan pembinaan,” tegas Midi saat ditemui diruang kerjanya Jum’at (25/04/2025).

Selain itu, Midi juga berpesan agar pihak sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan Juknis.

“Untuk itu, jangan sekali-kali Kepala Sekolah maupun Bendahara dan Operator RKAS menyelewengkan penggunaan dana Bos P maupun Bosda yang tidak sesuai dengan Juknis nya, maka akan diberikan sanksi hukum yang berlaku,” pesannya.

Laporan: Jumra

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait