Dunia Pendidikan di Kabupaten Serang Tercoreng, Siswi Hamil di Luar Nikah

Selasa, 7 Mei 2024

Laporan Suminta

Indonesialivetv.com, KABUPATEN SERANG – Citra dunia pendidikan kembali tercoreng dengan terjadinya salah satu siswi yang hamil di luar nikah dan masih berstatus aktif di salah satu Lembaga Pendidikan SMPN 2 Jawilan Kabupaten serang.

Kejadian itu sempat menjadi buah bibir para siswa siswi khususnya yang bersekolah di SMPN 2 Jawilan, Bahwa diduga ada salah satu Siswi kelas 9 (sembilan) yang Namanya dirahasiakan telah berbadan dua alias hamil diluar nikah.

Pernyataan ini dikatakan oleh Orang Tua Siswi yang berinicial (M), bahwa orang tua siswi tersebut mendapat kan surat dari pihak Sekolah untuk hadir di sekolah SMPN 2 Jawilan pada hari Selasa tgl 7 Mei 2024 Pukul 8,00 Wib.

Kedua Orang Tua Siswi hadir ke sekolah untuk memenuhi undangan dari pihak sekolah, dan langsung menemui Wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan yang didampingi oleh beberapa Guru lainnya. Selasa ( 7/5/2024).

Setelah adanya perbincangan antara Orang Tua Siswi dengan pihak sekolah terkait persoalan siswi yang hamil diluar nikah, Orang Tua Siswi tidak terima kalau anaknya dikatakan hamil diluar nikah, dan dengan kesepakatan bersama pihak sekolah memanggil Bidan untuk dilakukan pembuktian Tes Urin. Alangkah kaget nya Orang Tua Siswi tersebut setelah menerima hasil Tes Urin dan pemeriksaan yang di lakukan oleh Bidan dengan hasil yang positif dan dinyatakan sudah hamil berjalan 7 bulan.

Adanya kejadian seperti ini Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mengatakan pihak sekolah benar benar merasa kecolongan bahwa anak didik mengalami hal seperti ini, dan kasus ini adalah kasus yang kedua kalinya terjadi dikasus pertama terjadi pada Siswi kelas 8 (delapan), dan Siswi tersebut langsung dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Masih dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, mengingat Kelas 9 (sembilan) sebentar lagi akan melaksanakan Ujian Akhir maka pihak sekolah akan tetap mempertahankan agar Siswa Didik nya tetap bisa mengikuti Ujian Akhir, ada pun mekanisme nya pihak sekolah yang akan menentukan, mengikuti Ujian di Sekolah atau Ujian di rumah yang akan diawasi oleh pengawas Guru yang ditugaskan.” Tuturnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait