Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH,MH, didampingi Kasi Intel Rio Purnama SH,MH dan Kasi Pidum Priyuda Adhi Muktar SH, Ia menjelaskan bahwa MR (29) tahun melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang kesemuanya perempuan.
Korban dibawah umur tersebut berjumlah 10 orang, 2 disetubuhi dan 8 dicabuli, peristiwa yang dilakukan MR tersebut terjadi dalam rentan waktu beberapa bulan sekitar bulan Mei hingga Oktober 2024 diwilayah Kikim Barat Kabupaten Lahat.
Kajari Lahat menjelaskan bahwa profesi MR tersebut merupakan guru ngaji di salah satu masjid diwilayah Kikim Barat, terdakwa melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan cara-cara berwudhu kepada korban hingga dibawa kekamar mandi dengan cara menutup mata korban untuk melancarkan nafsu bejatnya.
“Dari keterangannya, Korban tersebut ada yang ditutupi matanya ada juga yang tidak, dua disetubuhi dan sisanya delapan dicabuli terdakwa di kamar mandi masjid tempat terdakwa mangajar ngaji korban-korbannya,” terangnya.
Sidang Terdakwa MR (29) warga Kikim Barat berlangsung pada hari Selasa 01/07/2025, di Pengadilan Negeri Lahat ruang Prof Dr Kusuma Atmaja.
Setelah melalui proses terhadap terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (5) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 TA 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 TA 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 TA 2002 tentang perlindungan anak perihal persetubuhan anak dibawah umur.
Dan pasal 82 ayat (4) UU RI No 17 TA 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal pencabulan anak dibawah umur.
Entah setan apa yang merasuki MR hingga tega melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak dibawah umur itu.
Dan setelah dilaksanakan sidang di PN tersebut, Jaksa penuntut umum dalam hal ini Kajari Lahat menuntut terdakwa atas perbuatannya dengan pidana mati.