Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Sat Res Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan IPTU L.A.E. Tambunan, S.H. M.H, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, S.H, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA Jupriadi beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil ungkap kasus Narkoba di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Rabu 23/07/2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 57 / VII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 24 Juli 2025.
Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya bertempat di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat tepatnya dirumah kontrakan Haris Susi Yulianto Alias Ayeng.
Sebelum penangkapan, Polisi mendapat informasi dan menyelidiki bahwa tempat itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, lalu Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung kanit Idik 1 dan Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP tersebut dan menangkap tangan 2 (dua) orang terlapor Haris Susi Yulianto d/a Pasar Lama RT 003/001, dan Nata Sumardiko d/a Jl Stasiun RT 01, dalam perkara narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terlapor tersebut, Petugas Polisi mendapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di dalam 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver didalam laci kamar tengah rumah kontrakan, 1 (satu) bal plastik klip bening diatas lemari ruang tengah rumah kontrakan, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi diatas lantai ruang tengah rumah kontrakan, dan 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol permen merk HAPPYDENT warna putih diatas lantai kamar mandi rumah kontrakan milik terlapor Haris Susi Yulianto,” terangnya.
Selain itu Petugas Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO Reno 8 warna putih milik terlapor HSY di atas lantai kamar depan rumah kontrakan, dan 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY A20 warna hitam milik terlapor, di genggaman tangan kanan terlapor NS, dan diakui oleh terlapor bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari Wawan (nama panggilan) dengan cara membeli untuk kemudian dijual kembali.
Dalam hal ini Petugas menduga bahwa terlapor adalah Pengedar narkotika jenis sabu sehingga terjerat pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya kedua orang terlapor tersebut berikut barang bukti yang didapati ditempat kejadian perkara (TKP) dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.