Belum 1×24 jam Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pasal 351 ayat 3 Kuhpidana
Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/217/VI/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 22 Juni 2025, Minggu 22/06/2025 sekira pukul 05.00 Wib .
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui Humas Polres AIPTU Lispono SH mengatakan bahwa didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan tepatnya di cafe Dhea terjadi dugaan penganiayaan yang dialami Hermansyah bin Yusmansyah (39) tahun yang beralamatkan desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, diduga atas pengenaniyaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan para saksi YM (62), M.R (22), JI (25), HD (39),RA (33), LP (22) diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu adalah Ronal Wardana bin Suryadi (43), yang beralamatkan di Gang Pelajar RT/RW 06/02 Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat.
Diungkapkan bahwa kronologis kejadiannya dimana pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Desa Tanjung payang kec. Lahat selatan Kab. Lahat tepatnya di cafe Dhea antara RONAL WARDANA dengan JONI ISKANDAR saat itu RONAL WARDANA mengeluarkan 1(satu) bilah senjata tajam yang di lerai oleh HERMANSYAH dan menyebabkan telapak tangan HERMANSYAH luka akibat melerai peristiwa, terus kemudian HERMANSYAH pergi bersama dengan HENGKI ARJUNA dan HENGKI DARNO ke Jembatan Lematang, setelah sampai disana HENGKI ARJUNA disuruh oleh HERMANYSAH untuk pergi mengambil sandal miliknya yang tertinggal di cafe dhea lahat, kemudian di saat duduk di jembatan lematang tersangka RONAL WARDANA datang melintas dan melihat HERMANSYAH dan HENGKI DARNO dan langsung mengejar kedua nya menggunakan 1(satu) bila senjata tajam, kemudian HERMANSYAH langsung di serang oleh RONAL WARDANA sedangkan HENGKI DARNO lari ketakutan dan hanya menyaksikan tindak pidana penganiayaan tersebut, kemudian pada pukul 05.30 wib HERMANSYAH di temukan oleh RIZKI RAMADAN di bawah jembatan lematang kemudian HERMANSYAH langsung di bawa ke RSUD LAHAT untuk mendapat perawatan, lalu sekira pukul 7.25 wib dokter menyatakan bahwa HERMANSYAH telah meninggal dunia.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor melapor ke SPKT polres lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
“Sehingga Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 16.30wib Tim Opsnal Jagal Bandit di pimpin Kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan tersangka a.n sdr. RONAL WARDANA BIN SURYADI (ALM) kemudian terhadap tersangka di amanakan dan di lakukan penangkapan untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.