Hafiz Muba Sumsel
Indonesialivetv.com, MUBA – Kejari Muba bersama Dinas TPHP KabUPATEN Muba melakukan rapat kordinasi dan sosialisasi penanggulangan kelangkaan pupuk di BPP Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (14/3/2022).
Kajari Muba Marcos MM Simaremare SH.,Mhum diwakilki Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba Abu Nawas, SH bersama Dinas TPHP setempat, melakukan sosialisasi dan rapat kordinasi di beberapa Distributor dan pengecer di wilayah sungai lilin Kabupaten Muba. Rapat kordinasi dan sosialisasi tersebut di lakukan di BBP Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabuoaten Muba.
Rapat kordinasi dan sosialisai tersebut di lakukan terhadap distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah 4 kecamatan terdiri dari Kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat kordinasi dan sosialisasi tersebut dilakukan kepada beberapa distirbutor pupuk bersubsidi untuk menindaklanjuti Troop-Info dari Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-TI-02/D/Dek/02/2022 tentang mafia pupuk subsidi.
Kejaksaan sebagai anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mempunyai peran penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dan melakukan pemetaan masalah untuk menemukan solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan terhambat dan tidak meratanya distribusi pupuk bersubsidi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba Bpk. Abu Nawas, SH menekankan jangan sampai ada distributor yang berani bermain dalam pendistribusian pupuk dan tetap harus mengikuti prosedur yang telah di atur dalam perundang-undangan.
“Jangan pernah menganggap remeh setiap permasalahan. Untuk prosedur pembagian pupuk bersubsidi tersebut sudah di atur dalam Permen Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” Ungkap Abu Nawas
Abu Nawas mengingatkan, agar pendistribusian pupuk di wilayah Muba tepat sasaran dan tidak terjadi kendala2 yang tidak di inginkan, lebih baik mencegah dari pada mengobati, jangan sampai pupuk di indonesia terjadi kelangkaan seperti yang saat ini terjadi kelangkaan Minyak goreng sawit yang saat ini terjadi kelangkaan.
Perwakilan Produsen pupuk dari PT. Pusri Syahid mengatakan, Alokasi pupuk Urea untuk wilayah Kabupaten Muba, untuk bulan maret sebanyak 897 ton dan alokasi untuk pupuk NPK sebanyak 423,3 ton.
Hadir dalam rapat kordinasi dan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Muba yang di wakilkan, para kordinator dan penyuluh, produsen Pupuk dari PT. Pusri, distributor pupuk di 4 wilayah Kecamatan, dan para pengecer pupuk di 4 wilayah kecamatan (babat supat, sungai lilin, tungkal jaya dan bayung lincir).
Usai acara, awak media menyambangi kasi intel dan saat itu menyampaikan maksud melaksanakan sosialisasi ini adalah untuk cegah dini mengantisifasi kelangkaan pupuk subsidi di kabupaten Muba khususnya di 4 Kecamatan Babat Supat, sungai lilin, tungkal jaya dan bayung Lencir.
Pihak Kejari mengajak penyuluh, pemgawas, distibutor, produsen dan pengecer untuk lebih selektif persyaratan2 penyaluran pupuk sibsidi ini agar tidak terjadi kelangkaan pupuk dan penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna.
“Kejaksaan yang tergabung sebagai Komisi Pengawas Pupuk Pestisida (KP3) untuk membantu tim di kecamatan dan desa agar melaksanakan aturan yang tidak merugikan petani dan melakukan perbuatan tercela demi memenuhi kebutuhan masyarakat yg membutuhkan pupuk, dengan harapan meningkatkan hasil pertanian untuk menunjang Pemulihan Ekonoki Nasional (PEN),” ucap Abu.
Terpisah Kadin Pertanian Holtikultura dan Peternakan Ir. Tamrin melalui Kabid sanpras Martono menyampaikan kegiatan ini secara rutin dilaksanakan untuk menyerap aspirasi petani pemuja pupuk yang sering mengeluh karena tidak mendapat pupuk subsidi. Apalagi mereka terdaftar sebagai kelompok Tani dan rencana Definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
“Di tahun 2022 banyak syarat-syarat yang harus di penuhi oleh kelompok tani untuk mendapatkan pupuk subsidi diantaranya ; harus ada KK, NIK, titik koordinat ini sesuai dengan permentan no 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian,” pungkasnya.