Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Ada beberapa hal penting disampaikan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH,MH dalam acara Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), acara yang digelar di Hotel Santika Lahat pada hari Jum’at 10/10/2025.
Sosialisasi tersebut dihadiri Forkopimda Lahat atau yang mewakili, Jajaran Pemkab setempat, Narasumber dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Doris Monica Sari Turnip STP, MSi, Narasumber dari Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sumsel Rizki Andrian Ramadan Pulungan SH, BPN Lahat Aris Wahyudin SH, PT PN 7, PT BSP, PT Arta Prigel, PT Aditarwan, PT Lonsum, PT Eka Jaya, PT SMS, PT PCM, Kades se-Kikim Area, Tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para undangan.
Dalam acara sosialisasi FPKMS itu, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH,MH mewakili Bupati Lahat Bursah Zarnubi S,E, Ia menyampaikan selamat datang kepada pihak Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan pihak dari Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan yang bertindak selaku Narasumber pada acara itu, serta kepada semua pihak baik dari peusahaan maupun masyarakat yang hadir di sosialisasi FPKMS.
Dalam kesempatan itu, Wabup Widia mengatakan bahwa Kabupaten Lahat ini terkenal dengan kekayaan alamnya, ada pertambangan, pertanian dan tak luput juga perkebunan.
Ia berharap kepada narasumber pada acara tersebut untuk memberikan informasi yang akurat, jangan sampai masyarakat diberikan informasi yang cuman tafsiran.
Menurut Widia, Informasi itu tidak bisa hanya katanya, akan tetapi harus dikukuhkan dalam bentuk tulisan.
“Nah Itulah namanya Undang-Undang, ada namanya Peraturan, Kepmen dan lain-lain, karena bukan berdasarkan omongan akan tetapi berdasarkan tulisan yang di sahkan secara bersama yaitu DPR dan Presiden,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Wabup juga menyampaikan bahwa pihak nya telah mengundang dan menghadirkan pihak Kementerian, Irjen dan narasumber lainnya untuk memberikan informasi bagaimana sebenarnya aturan terkait plasma tersebut.
Sebelumnya sudah disampaikan oleh Kadis Perkebunan Vivi Anggraini rencananya 20% hingga 80% plasma dalam HGU, akan tetapi tidak bisa dijadikan bahan acuan karena belum tertulis, ujarnya.
Lebih jauh lagi Wabup Widia menjelaskan didepan hadirin, bahwa diadakannya sosialisasi tersebut karena adanya beberapa permasalahan yang bergejolak di Kabupaten Lahat, pertama terkait Sengketa lahan, yang kedua adalah HGU plasma.
” Tolong betul dijelaskan kepada masyarakat terutama di Pemdes supaya bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat, agar supaya tidak menduga-duga lagi dan masyarakat Lahat akan mengerti,” kata Wabup Widia Ningsih SH,MH.
Sebelumnya, menurut laporan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini S.STP, MSi, Ia menyampaikan dalam acara itu bahwasanya kegiatan adalah tindak lanjut dari undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan bahwasanya di pasar 58 dijelaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat lebih kurang 20% atau lebih, dan di pasar 58 ayat 2 fasilitasi pembangunan masyarakat itu dalam bentuk pola kredit bagi hasil atau dalam bentuk pendanaan lainnya sesuai yang disepakati.
Dalam hal itu pihaknya mengharapkan ada dialog interaktif terkait permasalahan-permasalahan fakta di lapangan yang disesuaikan dengan koridor-koridor peraturan-peraturan yang berlaku.
Selanjutnya Vivi menywmpaikqn bahwa sebelumnya pihaknya sudah bertemu dengan Nasrun Wahid menteri agraria dan tata ruang Republik Indonesia, di mana dia mengatakan tidak hanya 20% plasma dari dalam HGU bahkan nanti bisa 80% plasma dalam HGU tetapi aturan regulasi tersebut masih digodok dan belum diterbitkan apabila itu sudah diterbitkan maka akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku