Laporan Hafiz Muaraenim Sumsel
Indonesialivetv.com, MUARAENIM – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo lakukan penidakan terhadap kasus tindak pidana korupsi (TPK) di wilayah hukum Kabupaten Muaraenim. Hal ini perlu dilakukan menyusul masih kurangnya upaya pencegahan terhadap tpk tersebut.
“Upaya pencegahan yang kita lakukan terhadap kasus tindak pidana korupsi dirasakan belum optimal dan semaksimal mungkin. Untuk itu, sebagai aparat penegak hukum, upaya penindakan masih akan terus dilakukan untuk menekan laju korupsi di Bumi Serasan Sekundang ini,” kata Irfan saat menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Muara Enim, Rabu (13/4/2022).
Kajaru nampak Didampingi Kasi Pidsus, A Prasetyo, Kasi Intel, M Ridho Saputra, Kasi Pidum, A Akbar, serta Kasi Datun dan Kasi BB lingkup Kejaksaan Negeri Muara Enim mengatakan bahwa Sekundang.
Dikatakan Irfan, penilaian akreditasi kinerja Kejaksaan Negeri Muara Enim se Sumatera Selatan menjadi patokan dirinya dan staf soal pencapaian kinerja selama dirinya memimpin. Dijelaskannya, untuk penanganan perkara Pidana Khusus mendapatkan ranking 2 se Sumsel dari 15 Kejaksaan Negeri. Lalu, penanganan perkara Pidana Umum peringkat 3, Seksi Intelijen mendapat peringkat 3, Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) peringkat ke 6 dan Seksi Barang Bukti(BB) mendapat peringkat 3.
“Saya melihat Kabupaten Muara Enim ini APBD nomor 2 se Sumsel, akan tetapi angka kemiskinan nomor 7 se Sumsel. Dalam perannya di Pidana Khusus, kami akan lebih mengedepankan peran pencegahan daripada penindakan. Kami baru melakukan penindakan satu di PU PR tapi mendapat sorotan tajam. Bagi kami sebagai APH di Muara Enim, itulah peran kami yang harus dilakukan selain pencegahan, tetapi juga menindak,” ungkap Irfan dalam dialog.
Dikatakannya, saat ini pencegahan yang dilakukan dirasakan belum maksimal dalam perannya menyukseskan pembangunan. Hal ini dikarenakan adanya skeptis pihak eksekutif terkait kebijakan yang diambil dalam upaya pencegahan kasus pidana korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara(ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satunya, terang Irfan, dengan adanya pengunduran diri sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Pengawas dalam lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim usai penindakan kasus Pidana Khusus(Pidsus) di dinas tersebut.
“Kinerja pencegahan low optimal tetapi sudah jalan. Inilah yang akan kita jalankan yakni upaya pencegahan dengan melibatkan perkara perdata dan tata usaha(Datun) dalam pencegahan korupsi. Selain itu, di tubuh kita juga terjadi peningkatan SDM terutama penambahan personil di intel dan pidsus,” terangnya.
Ditambahkan dia, diharapkan na tinya ada pembangunan sistem pondasi yang kuat untuk mengoptimalkan pencegahan sejak dini, sehingga kasus “memalukan” ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muara Enim dan ini perlu diwujudkan dalam bentuk sistim kebijakan penguatan tata kelola di Pemkab Muara Enim. “Saat ini mereka takut dari dampak penindakan oleh APH. Ini yang sedang kita upayakan, bagaimana caranya agar antara APH dan Pemkab bisa saling sinergis untuk menjadikan Kabupaten Muara Enim yang maju dan modern. Saya pikir di Muara Enim ini semuanya ada, SDM ada, anggaran ada, dan kepedulian sesama juga ada,” kata Irfan.
Sementara, Al-Azhar, Ketua PWI Kabupaten Muara Enim terpilih mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Muara Enim yang menurut penilaiannya sudah bekerja sesuai dengan peran dan fungsinya. Azhar menilai bahwa upaya penindakan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim merupakan hal yang lumrah dilakukan aparat penegak hukum. “Kami apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Muara Enim selama 1 tahun ini dan sudah sesuai jalurnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kami mendukung langkah-langkah yang diambil, justru jika tidak ada penindakan, kami menilai bahwa kinerja Kejaksaan tidak sesuai fungsi dan tugasnya,” ujar Azhar.
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo didampingi para Kasi saat menerima audiensi pengurus PWI Kabupaten Muara Enim, Rabu lalu