Jual Pajero Tanpa BPKB Cek Mat Dipolisikan

Senin, 17 Januari 2022

Roniyansyah Prabumulih Sumsel
 
Indonesialivetv.com MUARAENIM – RH Cek Mat warga Desa Beringin, terlupakan oleh pembeli Pajero Sport, pasalnya setelah lunas pembayaran mobil tersebut, BPKBnya belum juga di terima.Merasa Yendi alias mengadukan permasalahan ini ke Polisi Sektor (Polsek) Rambang Lubay, Kabupaten Muara Enim, Sumsel sekitar Pukul 17.00 wib Senin, (17/01/2022).
 
Menurut Yendi saat melakukan jual beli satu unit mobil Mitsubishi Pajero sport Nomor Polisi BG 1568 UW, dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta), yang dibayar secara 4 kali pembayaran. Namun setelah Lunas, Cek Mat belum juga memberi BPKB Mobil tersebut, bahkan Cek Mat berjanji akan mengurus dan memberikan BPKB Pajero itu kepadanya dikemudian hari, lagi-lagi Cek Mat tidak menepati janjinya dan berdalih mengatakan agar saya mengambil BPKB Tersebut Wina.
 
“Saya melaporkan Cek Mat dikarnakan setelah selesai pelunasan mobil tersebut  Cek Mat mengatakan kepada saya akan mengurus dan menyerahkan surat BPKB Mobil tersebut, namun ia berdalih bahwa BPKB Mobil itu ada di saudari Wina, ketika kita tanyakan surat BPKB Mobil itu ke Wina, dia tidak mau menyerahkan BPKB Tersebut dengan Alasan Bahwa BPKB tersebut Milik Almarhum Suaminya, tentunya dalam hal ini saya merasa tertipu Cek Mat tidak menepati Janjinya,” paparnya kepada awak media.
 
Saksi (DN) membenarkan hal ini saat ditanyai awak media, (DN) pun mengatakan memang benar apa yang dijelaskan Yendi saat melakukan jual beli Cek Mat akan mengurus serta ia menjanjikan akan memberikan surat BPKB Pajero tersebut namun hingga saat ini surat BPKB itu belum Cek Mat berikan kepada Yendi.
 
“Benar kata Cekmat, akan mengurus BPKB tersebut setelah lunas pembayaran, tqpi hingga kini BPKB itu belum terima Yendi,” pungkas dia.
 
Pengacara Yendi, Haryanto Umar SH MH mengatakan, pihqknya akan membela klienya atas permasalahan atqs tersebut.
 
“Kami akan melaporkan Cek Mat Atas dasar dugaan Perkara Penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan: Barang siapa yang tidak diharapkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu daya muslihat, maupun dengan karangan kutipan-perkataan bohong, membujuk orang untuk memberi tahu sesuatu barang, membuat hutang atau melacak jejak, kejahatan dengan penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun kurungan,” terang.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait