Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Gerak Cepat Tim Jagal Polres Lahat belum 1×24 jam, yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Sikat Musi I 2025 berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH, Ia menyampaikan bahwa Jajaran Satreskrim Polres Lahat yang tergabung dalam Ops Sikat Musi I 2025 yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, dan personel berhasil ungkap kasus Pencurian berdasarkan Laporan Polisi :LP / B – 158 / V / 2025 / SPKT / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 12 Mei 2025.
“Kejadian itu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, dengan TKP ATM BRI Kantor Pemda Lahat yang beralamat di Jalan Kol Burlian Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” ungkapnya.
“Diduga Korban bernama Verona Adelia Kenedy (24) Tahun beralamatkan Jalan Bhayangkara No 08 RT 009 RW 003 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sementara saksi bernama FAS (27) tahun, JN sebagai Karyawan Swasta, dan tersangka M.I.C (21) tahun
Pekerjaan Buruh Harian, alamat S.S RT 015 RW 005 Kel Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” katanya.
Disampaikan juga beberapa barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 (satu) kartu ATM BRI dengan nomor : 6013010868259079 warna hijau, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.100.000 (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah)
Dijelaskan kronologinya pada hari Rabu 16/05/2025 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di Jl Kol Burlian tepatnya dihalaman Pemkab Lahat Mesin ATM
Bank BRI diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor dengan cara menggunakan kartu ATM korban yang tertinggal dan menarik uang tunai, akibat kejadian tersebut korban diduga mengalami kerugian Rp 3.100.000, sehingga korban melaporkannya ke Polres Lahat.
Selain itu, diceritakan kronologis penangkapan, dimana pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Pelaku yang beralamat di Desa Pagar Sari Kec Lahat Kab Lahat anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat (Tim Jagal Bandit) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat IPDA DENNY APRIYANTO, S.H melakukan penangkapan terhadap Pelaku a.n M. INDRA CAHYA. Kemudian terhadap Pelaku tersebut langsung dibawa ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut.