Kejari Lahat Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat TA 2023

Selasa, 2 September 2025

Laporan Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT- Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH,MH, didampingi Kasi Intel Rio Purnama SH,MH, Kasi Pidsus M,Padli Habibi SH,MH, Kasi Pidum Adhitia Prayuda SH,MH, Kasi Datun Muzayyin SH,MH, Kasi P3R Solihin SH, menyampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.

Kajari Lahat Toto Roedianto S,Sos, SH,MH menyampaikan bahwa Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Selanjutnya Ia mengatakan bahwa Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Lebih lanjut Kajari juga menjelaskan bahwa Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat, namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait