Laporan Moh. Fadli Z
Indonesialivetv.com,MUARAENIM-Seorang pria diduga pelaku sodomi berhasil diamankan Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul, Polres Muara Enim.
Diketahui seorang lelaki diduga pelaku sodomi tersebut berinisial H (49) warga Lawang Kidul yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap RS (17) yang juga merupakan warga Kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muara Enim.
Parahnya lagi perbuatan ini telah dilakukan H (49) kepada korban RS (17) sudah tejadi sebanyak 9 kali.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi , Melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur , Mengungkapkan bahwa peristiwa memalukan tersebut terjadi sudah cukup lama dan sampai berkali-kali terulang.
“Peristiwa ini terungkap lantaran adanya informasi dari korban yang bercerita kepada temannya, bahwa korban akan pergi. Hingga ditanya oleh temannya terkait alasan ia mau pergi. Kemudian dijawab korban, bahwa ia takut dan kemudian ditanya lagi oleh temannya terkait alasan mengapa ia takut. Setelah banyak pertanyaan dari temannya ini. Akhirnya ia mengaku bahwa ia diancam sama pelaku berinisial H (49) yang telah melakukan perbuatan mesum tersebut padanya. Dimana kalau ia tidak melayani hasrat diancam akan disakiti,” Ungkap Kapolsek, Jum’at (18/03/2022) pada media ini.
Lanjut Kapolsek, Korban juga mengaku ia juga mengeluhkan kalau ia mau buang air besar merasa sakit lantaran perbuatan pelaku.
“Korban ini juga mengaku kalau ia sering merasakan sakit ketika ia hendak buang air besar. Hal ini diterangkan korban lantaran ia sudah 9 kali di sodomi oleh pelaku dan kejadian itu berulang kali dan dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda-beda terkadang malam hari, dipinggir sungai, dan juga terkadang didekat rumahnya,” Ungkapnya
Lanjut Kapolsek, Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan aksinya ini dengan memberikan iming-iming ke korban.
“Aksi pelaku ini sebelumnya dengan iming-iming ke korban akan dibelikan mie dan lain-lain,” Terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan lantaran mendengar kejadian tersebut, lalu teman korban melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban. Hingga akhirnya orang tua korban memanggil anaknya (RS) bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut, dengan pengakuan korban, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
“Kita menerima laporan dari orang tua korban tanggal, Rabu (09/03/2022). Kemudian kita memproses laporan itu dan meminta keterangan saksi, hingga pada Kamis (10/03/2022) , Kanitreskrim dan Tim mengecek rumah pelaku untuk mencari dan melakukan penangkapan, akan tetapi pelaku tidak ada di rumah. Hingga pelaku akhirnya berhasil didapati tidak jauh dari rumahnya dan berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,
Selanjutnya, Kapolsek menegaskan pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Lawang Kidul dan pelaku disangkakan undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, UU No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.