Kontraktor Bisa Tuntut, Kelau LPSE Lakukan Pembatalan, Ini Penjelasanya

Minggu, 23 Juli 2023

Laporan : Ilham

Indonesialivetv.com PAGARALAM – LPSE lakukan pembatalan yang sudah dimenangkan oleh kontraktor, kontaktor boleh menuntut tetapi dilihat dulu dari aturan LPSE saat realease di Kejaksaan Negeri, Kota Pagaralam, Sabtu (22/07/2023) lalu.

Kajari Pagaralam Fajar Mufti melalui Kasi intel Kejari Pagaralam Sosor Pangabean mengatakan, Kegiatan lelang di LPSE lakukan pembatalan yang sudah dimenangkan boleh menuntut.
“Jadi terkait pembatalan LPSE boleh atau tidak perlu, dilihat dari aturan LPSE, kenapa bisa terjadi pembatalan kegiatan tersebut,” Kata dia.

Dikatakan Sosor, Karena dilakukan pembatalan biasanya ada pihak yang dirugikan.
“Seumpama pihak kontraktor pemengnya tiba tiba dibatalkan bisa menuntut, kalau bisa mbuktikan karena apa dibatalkannya,” Pungkasnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait