Lagi Lagi Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap kasus TP. Narkotika Didesa Karang Anyar Kec, Lahat Selatan

Minggu, 22 Juni 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT– Jajaran Satres narkoba dibawah
pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus narkoba di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat. Rabu/18/06/2025.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, melalui Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH mengatakan bahwa pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 45 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 18 Juni 2025.

Dijelaskan pula bahwa di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sehingga begitu mendapat informasi itu pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, kemudian berhasil diamankan 3 (tiga) orang an. HENDRO SAWOLO Bin HERI SUGIHARTOYO, YENSI NOVALIA Binti ALWI dan RIA ARSITA Binti IDIRMAN (Alm),” terangnya.

“Dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0.86 gr (nol koma delapan enam) gram; 12 (dua belas) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.34 gr (satu koma tiga empat) gram;, 2 (dua) bal plastik klip transparan;1 (satu) buah sendok plastik / sekop;1 (satu) unit timbangan digital;1 (satu) buah kotak kaleng warna silver;
1 (satu) set alat hisap sabu atau bong,” ungkapnya.

Dalam hal itu tersangka terjerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait