Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos.S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H. M.Kn telah melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara pencurian yang dilakukan tersangka atas nama M Indra Cahya Bin Kusmana yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHPidana. Senin Tanggal 28 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat,
Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat.
Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Rabu Tanggal 16 April 2025 bertempat di Jl Kol Burlian Bundar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di Mesin ATM BRI yang berada di Kantor Pemda Kabupaten Lahat sekitar pukul 20.20 wib,
“Kronologis awalnya bahwa tersangka berniat hendak mengambil uang di mesin ATM BRI, lalu tersangka mengantri di depan pintu mesin ATM di karenakan Korban Verossa Adelia Kenedy Binti (Alm) Pindra Kenedy sedang berada di dalam ATM, setelah Korban keluar dari ATM kemudian tersangka masuk kedalam Mesin ATM BRI, lalu melihat ada 1 (satu) lembar kartu ATM BRI milik korban Nomor Kartu 86013 0108 6825 9079 Debit BRI Jenis Tabungan BRI bertuliskan Junio yang tertinggal dibawah slot mesin ATM BRI,” katanya.