Laporan : Ilham
Indonesialivetv.com, PAGARALAM – Ditangkap karena menghina institusi Polri dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan Polres Pagaralam Polda Sumsel di Medsos, Sony Cahaya Romadon (20) pemuda penganguran yang beralamat Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dibekuk polisi.
Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono Sik melalui Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Akhirudin SH beserta Kanit Reskrim Bripka Niko menangkap Soni di salah satu rumah kerabatnya di Desa Sukaraja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Selasa (03/01/2023).
“Dia memposting ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, yang dilakukannya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2022 lalu,” Ujar Ipda Akhirudin.
Diketahui, Sony dengan akun Facebook pribadinya @Wong kito, mempostingan dari akun pribadinya, dengan unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi.
“Jadi kasus ini diketahui oleh tim Polsek Pagaralam Selatan Polda Sumsel usai berkoordinasi dengan pihak Polsek lainnya,” Kata dia.
Dikatakan Akhirudin, Mendapat informasi dari Postingan di salah satu grup medsos Facebook BISNIS KITE PAGARALAM yang di admini oleh akun @Anthonio Kazuya terkait kasus ini.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Alasannya dia (pelaku) khilaf,” Ungkap Akhirudin.
Lanjut IPDA Akhirudin SH, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakannya untuk memposting ujaran kebencian dan juga obat-obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat (Dextromethorphane hbr,Guaifenesin,chlorphenamine maleate)
“Kami sita satu buah ponsel yang digunakan untuk melakukan penghinaan melalui media sosial,” Bebernya.
Akhirudin menuturkan, Soni Cahaya Romadon mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menjelek-jelekan institusi Polri dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan, Saya Soni Cahya Romadon,meminta Maaf kepada institusi Polri khususnya Polsek Pagaralam Selatan di kerenakan Postingan saya di Facebook/media sosial Bisnis Kite Pagaralam.
Telah menghina dengan kata-kata kasar menghina institusi Pplri,untuk itu sekali lagi saya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,dan untuk rekan-rekan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bermedia sosial
“Akibat ulahnya, Sony terancam akan dijerat undang-undang ITE. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Polsek Pagaralam Selatan untuk proses hukum lebih lanjutnya,” tutupnya.