Press Rillis
Indonesialivetv.com LAHAT- Terkait beredarnya surat elektronik yang tersebar di akun media sosial Facebook yang di duga milik Yiek tertanggal 24 Maret 2025 yang dengan sengaja menampilkan visual gambar berbentuk photo dan juga kata-kata jahat yang disebarluaskan oleh pemilik akun yang dimaksudkan terhadap korban Afriansyah Bin Darham warga PU Lembayung dusun 1 desa m kecamatan Lahat.
Dari pengamatan awak media di dalam akun media sosial Facebook tersebut terduga pemilik Akun Media Sosial Yiek berisi kata-kata kasar bohong semata dan tanpa alasan adapun isi dari akun tersebut berisi ” DICARI KEBERADAAN LANANG INI,LONTE LANANG GALAK MESAN BETINE MALAM,TAPI DINDAK BAYAR,NGACOK GRATIS ‘ dan atau ” LONTE LANANG MGAKU BEGAWE POLISI DI LAHAT.
Atas beredarnya surat elektronik Anda fitnah tersebut Afriansyah melalui kuasa hukumnya Imam Rustandi,SH dan Rekan
Menyampaikan poin Klarifikasi di hadapan beberapa awak media di salah satu Rumah makan di kawasan Kota Lahat.
Dalam keterangan persnya dihadapan awak media kuasa hukum korban Imam Rustandi,SH menuturkan bahwa, Atas beredarnya kata-kata kasar dan tanpa alasan yang jelas di akun media sosial Facebook milik Yiek di atas yang jelas – jelas merusak nama baik korban Afriansyah.
” Semua itu tidak benar dan hanya fitnah keji tak beralasan,serta sudah merugikan klien kami baik secara fisik mental dan psikologis ” Terang Imam Rustandi di hadapan Awak media. Sabtu (29/03/2025).
Lebih lanjut imam Rustandi menuturkan bahwa Korban Afriansyah dan Yiek pemilik akun Media Sosial Facebook sempat saling kenal dan memiliki transaksional,yaitu hutang piutang di mana korban Afriansyah meminjamkan uang kepada pemilik Yiek akun dan berjalannya waktu korban Afriansyah berniat menagih haknya,seperti kesepakatan waktu sebelumnya yang ada akan tetapi justru pemilik akun Malah marah dan keberatan saat ditagih.
” Entah dasar apa secara tiba-tiba klien kami yang sebenarnya tidak tahu sama sekali soal postingan yang ada,karena ada info dari sang istri klien kami serta beberapa rekan klien kami sehingga mengakibatkan klien kami merasa syok atas kondisi dan situasi yang ada ,’ padahal tuduhan dan ataupun ujaran yang ada tersebut sama sekali tidak benar,” Tegaa Kuasa Hukum Korban Imam Rustandi,SH.
Lanjutnya lagi atas postingan yang ada kemudian informasi pun menyebar dan efek atas dampaknya secara psikologis mental dan juga karakter sehingga menyebabkan klien kami menjadi secara otomatis terhakimi dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan ataupun bahkan sampai caci makian diterima clan kami baik di dalam kolom balasan akun yang dimaksudkan atau juga secara pribadi melalui handphone yang dimiliki kalian kami.
Akibat siaran tersebut kalian kami ini menjadi tidak tenang baik secara pribadi kementalan dan juga segenap keluarga besar klien kami yang ada merasa malu minder terpojok am jelas adalah hal-hal yang masih mesti diterima sampai detik ini bagi kalian kami dan semua kerugian yang ada ini jelas tidak dapat digantikan dengan apapun sekalipun adanya penawaran nominal uang sekalipun.
Imam juga menegaskan tidak berdasarkan aturan yang ada bahwa menurut ajaran syariat Islam apa yang sudah dilakukan oleh pemilik Akun tersebut sudah termasuk perbuatan fitnah yang secara artian yang mengartikan bahwa perbuatan menuduh atau menyebarkan berita bohong dengan tujuan merugikan orang lain dan dianggap sebagai dosa besar yang lebih kejam daripada pembunuhan.
Dan dalam kitab undang-undang hukum pidana sendiri jelas mengatakan bahwa setiap tuduhan yang tidak benar dan ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hal ini seperti diatur dalam pasal diantaranya pasal 311 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana fitnah kemudian pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran atau pasal 433 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penistaan atau penghinaan dan ancaman hukumannya yaitu diantara penjara 1994 tahun dan denda uang yang ada.
Dan dalam undang-undang informasi tentang saksi elektronik ite juga mengatur tentang fitnah ini sendiri yaitu diantaranya pasal 27 a tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik kemudian pasal 433 tentang pencemaran nama baik dengan menunjukkan secara sesuatu hal dan pasal 51 ayat 2 tentang sanksi pidana untuk penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara 9 bulan atau hingga 2 tahun + sejumlah denda materi.
” Atas kejadian dan fakta-fakta di lapangan kalian kami sendiri sudah merasa dirugikan khususnya secara psikis batin ataupun moril yang jelas mesti dilakukan pemulihan ke depannya karena pemberitaan foto serta justifikasi sosial yang sudah diterimanya sejak postingan itu disebarkan Atas kejadian yang ada, klien kami pun sebenarnya sudah secara resmi melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian LP/B/97/III/2025//SPKT/Polres Lahat Polda Sumsel pada tanggal 27 Maret 2025 pukul 15.58 wib,namun tidak menutup kemungkinan pihak kami akan membuka seluas-luasnya forum silaturahmi dan klarifikasi ,” Jelas Kuasa Hukum Korban.
Berdasarkan hal-hal tertera dan terdapat di atas maka Bersama ini kami ingin melakukan klarifikasi sekaligus juga memperingatkan somasi kepada pihak pemilik akun Facebook tersebut untuk:
A. Mengakui kesalahan serta kekeliruannya baik intern atau juga secara terbuka ke publik atau khalayak ramai atas kebohongan-kebohongan serta penyebaran ujaran yang tidak benar serta disebutkan sebelumnya.
B. Kepada pihak-pihak yang merasa kurang atau tidak sama sekali berkepentingan mengurusi masalah yang ada sebaiknya berhenti ataupun stop melakukan justifikasi sepihak kepada klien kami karena fakta-fakta yang sebenarnya sudah dikemukakan jika klarifikasi ini dilaksanakan nantinya karena atas dasar asas praduga tak bersalah dan kami belum bisa secara dikatakan salah karena fakta yang ada juga jelas sudah membantah semuanya baik langsung ataupun tidak langsung.