Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Polres Lahat, melalui Polsek Kikim Tengah telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / V / 2025 / SPKT / POLSEK KIKIM TENGAH/POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 11 Mei 2025,
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui Humas AIPTU Lispono SH menyampaikan bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Desa Muara Lingsing Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat tepatnya di Rumah IMAM BASORI BIN TOHARI.
Imam Basori selaku pelapor dengan kedua orang saksi IL (27) dan NR (42)
Sementara MUHAMMAD ISMAIL SURAHMAT Bin AJI SOPIAN EFENDI (18 ) Tahun sebagai Buruh Harian Lepas dan ALDI (panggilan sehari-hari) DPO (22) Tahun, belum bekerja selaku tersangka.
Adapun kronologis kejadian itu
Pada hari Kamis Tanggal 8 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di Desa Muara Lingsing Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, IMAM BASORI BIN TOHARI telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki Yang mengaku bernama MUHAMMAD ISMAIL SURAHMAT Bin AJI SOPIAN EFENDI dikarenakan pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan ALDI (DPO), tersangka tertangkap oleh korban dikarenakan tersangka setelah melakukan pencurian tertidur didalam rumah korban, lalu korban menghubungi perangkat desa, kemudian anggota Polsek Kikim Tengah datang ke TKP untuk mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Kikim Tengah guna proses hukum lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban diduga mengalami kerugian materil sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
“Tersangka tertangkap tangan dikarenakan diduga melakukan pencurian, perangkat desa menghubungi polsek kikim tengah, lalu anggota Polsek Kikim Tengah mendatangi TKP dan mengamankan tersangka serta barang bukti Kepolsek Kikim Tengah guna proses lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) Kg. 1 (satu) buah Gembok warna emas merk N’GIOR, 1 (satu) buah plat engsel gembok yang dirusak.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Kikim Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tutupnya.