Pemerintah Pagaralam Setujui Pembangunan Perumahan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Januari 2023

Laporan : Ilham

Indonesialivetv.com, PAGARALAM – Pemerintah Pagar Alam melalui Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian, dan seluruh Dinas terkait/Tim menyetujui Rencana Pembangunan Perumahan Cira Residence Tahap 2 (dua).Hal tersebut disampaikan di Ruang Rapat Besemah Tige, Setdako Pagar Alam, Selasa (17/01/2022).

Turut hadir Asisten II & Staf Ahli, BAPPEDA, DPMPTSPTK, Dinas Pertanian, DPKPP, Bag.Hukum, Bag.Ekobang, Camat Pagar Alam Selatan, Lurah Ulu Rurah, BPN.

Perumahan Cira Residence ini bertempat di Gang Nangka Keban Agung RT.04 RW.02 Kel. Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH melalui Sekda Pagaralam Samsul Bahri Burlian mengatakan, Pihaknya menyetujui pembangunan perumahan ini sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan.
“Yaitu menggunakan ruang terbuka hijau seluas kurang lebih 1.250 meter persegi,” Katanya.

Sambung Samsul, Pembangunan Perumahan Cira Residence mempunyai maksud dan tujuan untuk menyediakan rumah layak huni, terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Pagaralam.
“Membangun pemukiman yang layak huni dan terjangkau yang di dukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, dan mendukung visi kementerian perumahan rakyat tahun 2015 bahwa setiap orang/keluarga/rumah tangga Indonesia menempati rumah yang layak huni,” Ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) A yanto Hakim Basri, menyatakan siap membantu untuk hak kepemilikannya.
“Apabila telah memenuhi syarat tata ruang,” tuturnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait