Laporan Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT– Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H. M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H dan Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat.
Kegiatan yang menjadi ruang lingkup pada perjanjian kerja sama ini adalah pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/aset negara.
“Dengan diadakannya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Lahat yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Lahat,” katanya