Laporan Hafiz
Indonesialivetv.com, LAHAT – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim menyampaikan Surat Keputusan (SK) penunjukan tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan ke 15 tahun 2025 tidak sah. Karena SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
“Perlu dipertanyakan Masalah SK PLT ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan, apalagi mereka masih PLT, karena kebijakan PLT itu terbatas, disisi lain Mekanisme penunjukan itu tidak sesuai dengan Ad ART KONI,” Kata M Candra, Ketua KONI Muara Enim, di dampingi Sekjen KONI Ridwan Noviar, ditemui wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Lebih jauh disampaikan mekanisme penunjukan itu melalui Rapat Kerja Koni (Raker) terlebih dahulu dan evaluasi, setelah itu baru di ajukan melalui surat koni Sumatera Selatan selanjutnya itu diusulkan kepada gubernur.
“Setelah semuanya dilakukan baru menjadi satu keputusan karena saya yakin bahwa mekanisme yang sekarang ini, itu belum menjadi final karena harus melalui rker dulu sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga kemudian baru diputuskan, kemudian baru diusulkan baru keluar SK. Apalagi saat ini KONI Sumsel belum kondusif dan pimpinan KONI sekarang masih Pelaksana Tugas (PLT),” papar Candra.
Dirinya berharap keputusan ini baiknya menunggu ketua yang defenitif, patuhi mekanisme Ad Art KONI. Pointnya, mengevaluasi dari mulai diberikannya Porprov ke daerah, mekanisme penetapan melalui rapat kerja KONI Sumsel, keputusan dari raker itulah yang menjadi dasar.
“Dasar keputusan adalah hasil rapatkan Seluruh KONI Se-Sumsel, dan semuanya memiliki hak suara, Sehingga Porprov kedepan baik buruknya dapat dipertanggung jawabkan bersama-sama, karena keputusan dilaksanakan bersama-sama,” pungkasnya.
Diketahui Kabupaten Musi Banyu Asin (MUBA) jadi tuan rumah porprov ke 15 berdasarkan SK yangbdi tanda tangani Plt Ketua Koni Sumsel.